
Desa Tarai Bangun
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar - 14
MAULINDA | 24 18-1 16:39:29 | 54 Kali Dibaca
Artikel
MAULINDA
24 18-1 16:39:29
54 Kali Dibaca
TARAIBANGUN-17OKT2024
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Maka dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa tersebut di laksanakanlah Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) tahun 2025-2029
Pada Musdes malam ini dihadirkan lah RT,RW,PKK, para Tokoh-tokoh masyarakat seperti Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
19863

Populasi
19372

Populasi
39235
19863
LAKI-LAKI
19372
PEREMPUAN
39235
TOTAL
Aparatur Desa

KEPALA DESA
ANDRA MAISTAR, S.Sos

SEKRETARIS DESA
RISVI AYU IMTIHANA, S.Si

KASI PEMERINTAHAN
BASRI

KASI KESEJAHTERAAN
MUHIBAH

KASI PELAYANAN
RATNAWATI, S.Kom

KAUR PERENCANAAN
EDI YANTO

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
MAULINDA

KEPALA DUSUN I
HAMUNAR

KAUR KEUANGAN
NOFRI

KEPALA DUSUN II
YOVI

KEPALA DUSUN III
SYAFRI M

KEPALA DUSUN IV
AZRINALDI, S.Sos



Desa Tarai Bangun
Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Kirim Komentar